.
181848_10151052236379274_1320141514_n-300x297

Santunan Yatim

Sahabat, Alhamdulillah pada kegiatan Ramadhan kemarin, kami mengadakan kerjasama Santunan anak yatim bersama Lembaga PKPU sebanyak 90 anak yatim d...

Dakwah

Keluarga Bahagia

Membina Rumah Tangga Bahagia

Rumah tangga merupakan sumber kekuatan masyarakat. Keluarga laksana sel-sel yang membentuk tubuh masyarakat; jika keluarga baik nis...

dcacacacac

dwsdwrwfwf

Pahala Besar dengan Menjadi Orang Tua Asuh Anak Yatim


Ada banyak alasan mengapa program orang tua asuh digalakan di banyak negara, termasuk di Indonesia yang di masa Pemerintahan Presiden Soeharto (alm.) dulu hingga dibentuk Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) yang sampai sekarang masih tetap eksis. Dan kini dengan adanya internet, program orang tua asuh ini telah banyak pula dilakukan oleh berbagai lembaga lainnya, termasuk perseorangan yang menjembatani antara anak yang memerlukan bantuan dengan calon orang tua asuhnya.

Menjadi orang tua asuh memang merupakan sebuah perbuatan mulia, terlebih apabila menjadi orang tua asuh bagi anak-anak yatim dan piatu yang telah kehilangan lindungan dan kasih sayang dari orang tuanya. Dalam Islam sendiri, perhatian kepada anakk yatim ini sangat serius. Melalui beberapa ayatnya, al Qur’an menunjukkan hal tersebut, misalnya pada beberapa ayat berikut, yang artinya :

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, …”. (Q.S. Al Baqarah, 2 : 177)

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, …”. (Q.S. Al Baqarah, 2:215)

“…Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan….”. (Q.S. Al Baqarah, 2:220)

“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim,” (Q.S. Al Maa´uun, 107:1-2)

Dengan ayat-ayat tersebut maka sudah jelas, bahwa siapapun yang peduli terhadap anak yatim , maka Insya Allah pahalanya sangat besar. Dari beberapa sumber yang saya baca, beberapa keutamaan lain dari memelihara anak yatim ini, diantaranya :

Menjadi teman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga – Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yag mengasuh/menyantuni anak yatim di surga seperti ini.” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya.
Menumbuhkan sikap lemah lembut – Riwayat sebuah hadist : Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluhkan hatinya yang membatu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah kamu suka hatimu menjadi lembut dan terpenuhi keperluanmu ? Belas kasihanilah anak yatim, usaplah kepalanya, dan berikanlah makan dari masakanmu, niscaya hatimu menjadi lembut dan terpenuhi hajatmu.”
Menjauhkan diri dari sifat kikir – Terbiasa menafkahkan harta di jalan Allah jelas akan mengikis habis sifat kikir seseorang.
Menjadi pengikut setia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam – Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati orang tua.”
Bertambah rezekinya – Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidaklah kamu ditolong dan diberi rezeki, kecuali karena kamu menolong orang-orang yang lemah.”
Jadi, bagi anda yang sudah mampu memenuhi kebutuhan keluarga anda sendiri, mengapa tidak anda coba menjadi orang tua asuh, khususnya bagi anak-anak yatim ? Jangan takut menjadi miskin, insya Allah rejeki anda malah akan bertambah. Amiin.

http://www.orangtua.org

Ayat-ayat Al Qur’an Tentang Anak Yatim

Didalam Islam, anak-anak yatim mendapat perhatian khusus. Islam memerintahkan kaum muslimin untuk senantiasa memperhatikan nasib mereka, berbuat baik kepada mereka, mengurus dan mengasuh mereka sampai dewasa. Islam juga memberi nilai yang sangat istimewa bagi orang-orang yang benar-benar menjalankan perintah ini, sebagaimana terdapat dalam sebagian ayat-ayat Al Qur’an berikut ini :

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, …”. (Q.S. Al Baqarah, 2 : 177)

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, …”. (Q.S. Al Baqarah, 2:215)

“…Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan….”. (Q.S. Al Baqarah, 2:220)

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”. (Q.S. An Nisaa’, 4:2)

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (Q.S. An Nisaa’, 4:6)

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (Q.S. An Nisaa’, 4:10)

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, …,” (Q.S. An Nisaa’, 4:36)

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa…”. (Q.S. Al An’aam, 6:152)

“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya”. (Q.S. Al Israa’, 17 : 34)

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan”. (Q.S. Al Insaan, 76:8)

“Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya maka dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”. Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim”. (Q.S. Al Fajr, 89 : 16-17)

“Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, (Q.S. Al Balad, 90 : 12-15)

“Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang”. (Q.S. Adh Dhuhaa, 93:8-9)

“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim,” (Q.S. Al Maa´uun, 107 : 1-2)

http://www.orangtua.org

Peduli Anak Yatim

 

 

sumber univamedan.ac.id

Di antara kemuliaan dan keagungan syariat Islam adalahkafalatul yatim (mengasuh anak yatim dan berbuat baik terhadap mereka).
Nabi Muhammad terlahir dalam keadaan yatim. Allah melindunginya, memberi petunjuk kepada beliau, dan memberi karunia rizki yang melimpah dari sisi-Nya. Allah berfirman, artinya, “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu?. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan.” (QS. adh-Dhuha:6-8)
Syariat yang mulia ini telah mengatur dan menjaga dengan berbagai cara dalam mengasuh dan memelihara anak yatim, memberikan hak-hak mereka, menjaga harta mereka dari orang yang tidak bertanggung jawab atau dimakan dengan cara yang batil.
Sesungguhnya al-Qur’an telah menjelaskan dengan begitu gamblang hal-hal yang mencakup aspek kehidupan anak yatim, sehingga mereka dapat menjadi salah satu individu yang dapat memperkokoh masyarakat muslim.
Siapakah yatim itu?
Kata “yatim” menurut bahasa adalah menyendiri dari segala sesuatu, yang membuat iba orang yang melihatnya. Yatim untuk manusia yaitu seseorang yang kehilangan/ditinggal wafat oleh ayahnya. Sedang yatim untuk hewan adalah, ditinggal mati oleh ibunya.
Kenapa demikian? Dikarenakan kewajiban memelihara dan mengasuh serta mendidik seorang anak adalah seorang ayah. Seseorang yang kehilangan ayahnyalah disebut yatim, bukan yang kehilangan ibunya. Sebaliknya, kewajiban memelihara dan mengasuh hewan adalah induknya.
Sedangkan pengertian yatim menurut para fuqaha (ahli fikih), adalah seseorang yang kehilangan ayahnya (meninggal) sebelum baligh (mimpi basah). Seseorang tidak lagi dikatakan yatim apabila dia telah sampai usia baligh, sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, “Tidak lagi disebut sebagai anak yatim setelah dia bermimpi basah”.
Dan terkadang kata yatim juga bisa disematkan kepada orang yang telah baligh atau dewasa, akan tetapi tidak mutlak, sebagaimana bangsa Arab dahulu menyebut Rasulullah sebagai yatimnya Abu Thalib. Karena Abu Thalib lah yang telah memelihara dan mengasuh beliau sepeninggal ayahnya. Sebagaimana Allah telah berfirman, artinya, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka”(QS. an-Nisa: 2).
Dari ayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa anak yatim itu tidak dapat menerima harta mereka sebelum mereka dewasa, berakal dan berfikir. Dan setelah mereka baligh, hilanglah sifat yatim dari diri mereka.
Anak yatim dalam al-Quran
Kata yatim telah ‘termaktub’ di dalam ayat-ayat Allah pada al-Qur’an sebanyak dua puluh dua kali, dan barangsiapa yang menelaah dan mentadabburinya, maka dia dapat membagi ayat-ayat tersebut menjadi tiga bagian:
1. Penjabaran berbuat baik, dan berwasiat untuk mereka (di dalam syariat Islam ataupun syariat terdahulu)
Seorang anak yatim, walaupun telah kehilangan figur seorang ayah yang menanggung segala kebutuhan, dan juga kehilangan kasih sayang, perlindungan serta dekapan hangat seorang ayah, akan tetapi tidak kehilangan kasih sayang dari Allahsebagaimana yang telah tercakup dalam syariat. Allah berfirman, artinya,“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin….” (QS. an-Nisa: 36)
Allah juga berfirman, artinya, “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. al-Insan: 8).
Merawat, memelihara dan mendidik anak yatim tidak hanya terdapat pada syariat Nabi Muhammad saja, hal tersebut juga terdapat pada syariat-syariat terdahulu, yaitu perjanjian yang telah Allah ambil dari bani Israil, Allah telah berfirman dalam kitab-Nya, artinya, “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.”(QS. al-Baqarah: 83).
2. Pandangan kejiwaan dan sosial masyarakat
Al-Qur’an juga telah mensyariatkan agar menanggung semua kebutuhan anak yatim, mewasiatkan agar mempunyai sifat lemah lembut dan kasih sayang, serta memberikan pendidikan yang baik, sehingga menjadi pribadi yang shalih, dan tidak terlihat hidup sebatangkara. Nabi Muhammad hidup dan tumbuh sebagai yatim, kemudian Allah menjelaskan bahwa Dialah yang memberi nikmat dan menanggungnya serta memberinya karunia, seperti firman Allah, artinya, “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu?. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk. Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan.”(QS. ad-Dhuha 6-8)
Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa untuk memelihara serta mendidik anak yatim supaya tumbuh menjadi pribadi yang baik, bermanfaat bagi umat maka mereka harus menyediakan tempat tinggal yang aman, kebutuhan yang cukup serta pendidikan yang layak, dan hal itu baru bisa terwujud dengan adanya yayasan-yayasan sosial, serta panti asuhan.
Telah banyak ayat-ayat al-Qur’an menjelaskan tentang tanggung jawab memelihara anak yatim dari segi kejiwaan serta sosial masyarakatnya, dan kita dilarang untuk merendahkan, serta menghina kondisi mereka, Allah berfirman,artinya, “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang”(QS. ad-Dhuha: 9)
Sebaliknya Allah telah menghinakan orang-orang yang menghina dan menganggap rendah anak yatim, karena hal itu bukanlah sikap seorang mukmin, Allah berfirman, artinya, “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?. Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” (QS. al-Ma’un: 1-3)
Dari beberapa ayat di atas diketahui keharusan memuliakan anak yatim, yaitu; menyediakan tempat tinggal, biaya hidup, dan pendidikan yang baik. Bukanlah memuliakan mereka hanya dengan memberinya biaya hidup saja, tetapi juga harus diimbangi dengan pendidikan baik agama maupun sains, dan segala bentuk pemuliaan terhadap mereka.
3. Pemeliharaan hak-hak harta anak yatim
Al-Qur’an telah memberikan perhatian begitu besar dalam menjaga hak-hak anak yatim termasuk hartanya, sehingga tidak diselewengkan, dan disalahgunakan pemanfaatannya, Allah berfirman, artinya, “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,”(QS. al-Baqarah 177), dan beberapa ayat lain yang menjelaskan bahwa mereka juga berhak mendapatkan bagian dari ghanimah (harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran), fai’ (harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran), bahkan harta warisan kalau seandainya mereka hadir di sana. Allah berfirman, artinya, “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik” (QS. an-Nisa: 8)
Siapakah yang ingin menyia-nyiakan, menghinakan, serta menghardik mereka sungguh ia telah merugi, Rasulullah telah menjanjikan Surga bagi orang yang merawat dan menanggung anak yatim? Beliau bersabda, “Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan berada di dalam Surga seperti ini” Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya serta ada sedikit celah di antara keduanya.” (Muttafaq ‘alaih) dan sabda beliau, “Sebaik-baik rumah kaum muslimin adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim dan dia berbuat baik kepadanya, dan seburuk-buruk rumah kaum muslimin adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim dan dia berbuat jahat kapadanya” (HR. Ibnu Majah). Wallahu a‘lam bish ash-shawab. (Ustadz Rifki Solehan)
[Sumber: Diterjemahkan secara bebas dari kitab, “Inayatu al-Qur’an al-Karim bi Tarbiyati wa Hukuki al-Yatim (Syamilah),” penulis Sayyid Mukhtar al-Ashariy]

http://www.alsofwa.com

Membina Rumah Tangga Bahagia

Rumah tangga merupakan sumber kekuatan masyarakat. Keluarga laksana sel-sel yang membentuk tubuh masyarakat; jika keluarga baik niscaya masyarakat pun menjadi baik. Demikian sebaliknya jika keluarga rusak maka rusak pula tatanan masyarakat.

Rumah tangga bahagia merupakan dambaan setiap insan, baik mereka yang memasuki jenjang tersebut, maupun yang tengah menapakinya. Namun mendirikan rumah tangga bahagia bukan suatu yang ringan, diperlukan jihad yang besar, pengorbanan yang tinggi, karenanya mewujudkan rumah tangga bahagia mutlak diperlukan pribadi-pribadi yang tangguh dan kokoh, agar mampu menahan badai dan ombak yang menerpa biduk rumah tangga.

Kebahagiaan hakiki bersumber dari Yang Maha Kuasa dan Maha Mengetahui kebutuhan makhlukNya. Maka kebahagiaan dalam rumah tangga tidak lepas dari nilai Islam sebagai agama yang diturunkan Allah swt untuk mengatur kehidupan manusia.

Tipe rumah tangga bahagia selanjutnya Allah perlihatkan lewat utusanNya Rasulullah saw. Sebagai umatnya kita diwajibkan untuk meneladani beliau dalam masalah hidup dan kehidupan. FirmanNya :
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah dan hari Akhirat, dan dia banyak menyebut asma Allah” (QS al-Ahzab: 21).

Konsepsi Rumah Tangga Dalam Islam.

Konsepsi rumah tangga dalam Islam dapat kita lihat dari hal-hal berikut:

1. Rumah tangga dalam Islam merupakan ajaran yang rinci, karena aturan dalam pembentukan keluarga begitu banyak, mulai masalah perkawinan, prosedur perkawinan, hak-hak suami istri, aturan berpoligami, perceraian beserta syarat-syaratnya, hak-hak anak dalam keluarga, rasa solidaritasdan toleran antar sesama anggota keluarga.

2. Hukum-hukum rumah tangga dalam Islam berhubungan erat dengan keimanan, karenanya hidup berkeluarga dalam Islam adalah kehidupan sakral, karena berlandaskan asas ketundukan dan ketakwaan kepada Allah swt (baca ayat-ayat: 2:177. 107:1-2, 6:151, 17:23).

3. Pernikahan sebagai langkah awal dari kehidupan berumah tangga muncul dari sebagian tanda keagungan dan kebesaran Allah swt (baca QS. 30:21).

4. Di dalam al-Qur’an dapat kita lihat penjelasan Allah swt tentang keadilan Islam dalam mengatur antara hak dan kewajiban pria dan wanita ( baca QS. 2:228, 3:195, 4:32).

5. Di dalam pelaksanaan hukum-hukum, Islam tidak berdiri atas aturan pemberian sanksi, tetapi lebih berasaskan sikap preventif (Baca QS 24:30-31, 17:32, 4:34, 4:128, 2:235-237, 4:19).

Tujuan Membina Rumah Tangga Dalam Islam.

Agar manusia dapat melaksanakan kehidupan rumah tangga dengan benar dan baik, maka Islam menjelaskan tujuan-tujuan berumah tangga sebagai berikut :

1. Al-Istimta’ (mencapai kesenangan syahwati) dengan pemenuhan kebutuhan biologis seseorang (baca QS 7:32, 57:27). Karena manusia dianugrahkan allah kecenderungan-kecenderungan seksual, maka Islam mengarahkan kecenderungan tersebut dengan ikatan suci dan bersih, yakni pernikahan (baca QS 4:25, 5:5). Rasulullah saw pun mengarahkan: “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian memiliki kemampuan, hendaklah ia (segera) menikah, sebab ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah ia lakukan shaum, karena shaum baginya berfungsi sebagai perisai (bagi kehormatannya)”.

2. Meraih ketenangan jiwa dan hubungan kasih sayang. Dengan berumah tangga seseorang mengharapkan sakinah (ketenangan) mawaddah (cinta) dan rahmah (rasa sayang), sebagaimana penjelasan Allah swt dalam QS 30:21, 2: 187).

3. Rumah tangga berfungsi sebagai sarana penerus generasi (baca QS 4:1, 2:223). Karena setiap orang tua memiliki fitrah berupa harapan mempunyai keturunan untuk melanjutkan perjuangan hidupnya (baca QS 21:89-90, 14:39).

4. Adanya unsur pendidikan anak dalam kehidupan rumah tangga, Islam mengarahkan agar membina rumah tangga bertujuan membina generasi muslim yang komit dan istiqomah dengan ajaran Islam, agar mereka siap mengemban amanat menegakkan risalah Islam dalam kehidupan.

5. Rumah tangga juga berfungsi sebagai sarana pembentuk nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat, karena keluarga adalah sebuah elemen dari unsur-unsur masyarakat. Keluarga-keluarga yang baik diharapkan dapat merealisasi konsep kerja sama dalam menebar kebaikan di masyarakat (baca QS. 5:2, 66:6, 25: 74).

6. Rumah tangga yang dibina dapat memelihara masayarakat dari kemerosotan moral, karena pernikahan berfungsi sebagai pengarah kecenderungan seksual seseorang, sehingga terpelihara dari perbuatan-perbuatan menyimpang dan tidak terpuji (baca QS 4:24, 23: 5-7).

Makna dan Nilai Pernikahan Dalam Paradigma al-Qur’an.

Pernikahan dalam Islam tidak sekadar pelampiasan syahwat pasangan hidup yang telah melaksanakan akad pernikahan tersebut. Tetapi pernikahan memiliki makna yang lebih dalam lagi. Pandangan tersebut didasarkan pada makna asal dan nilai dari kata pernikahan dalam al-Qur’an :

1. Pernikahan dalam terminology al-Qur’an disebut dengan istilah zawaj bermakna asal hidup berpasangan. Sementara hidup berpasangan itu merupakan fitrah kauniah yang Allah ciptakan (baca QS 51:49, 36:36).

2. Hidup berpasangan juga berarti saling melengkapi satu sama lain dalam kehidupan (baca QS 30:21).

Dari 2 makna asala zawaj tersebut Islam mewajibkan kepada 2 pasangan anak manusia yang bertekad untuk melakukannya agar melakukan pernikahan (baca QS 13:38, 24:32).
Untuk pelaksanaan pernikahan yang benar dan baik, Islam menentukan rambu-rambu yaitu rukun dan syarat sahnya pernikahan yang banyak dibahas dalam buku-buku fiqh Islam, antara lain sbb :
1. Dua pihak yang saling mengikat janji harus mumayyaz (mampu membedakan antara yang benar dan salah).

2. Kesepakatan kata ijab qabul (transaksi), artinya tidak ada lagi suara sumbang yang akan mengganggu kelancaran ijab qabul atau masih ada pihak yang belum sepakat dengan dilangsungkannya pernikahan.
3. Kalimat ijab qabul tidak saling berbeda. Seperti ucapan wali (pengucap ijab) “saya nikahkan kamu dengan putri saya Fulanah dengan mas kawin emas 500 gram tunai. Sementara pengantin pria (pengucap qabul) menjawab “saya terima nikahnya Fulanah dengan mahar ‘dicicil’.

4.Konsentrasi penuh kedua pihak pengikat janji ini dalam memahami maksud kata-kata dan ungkapan dalam akad pernikahan.

Demikian juga Islam menganjurkan khitbah (meminang). Seorang muslim yang berazam (berkeinginan kuat) melangsungkan pernikahan, dibolehkan datang kepada wanita yang akan dinikahi, atau mewakilkan seseorang untuk meminangnya, dianjurkan bagi yang meminang melihat seseorang yang dipinang.

Shahabat Mughirah bin Syu’bah berkata: “Ketika saya meminang seorang wanita, nabi saw bertanya “Sudahkah engkau melihatnya ? Saya menjawab: “belum”. Beliau bersabda: “Lihatlah ia, karena hal itu akan menumbuhkan rasa cinta dan kasih di antara kalian (HR Nasai 6/70 dan diriwayatkan juga oleh Imam Muslim).

Makna & Formulasi SAMARA Dalam Al-Qur’an.

SAMARA (sakinah, mawaddah dan rahmah) adalah obsesi setiap insan yang melakukan prosesi pernikahan, sebagaimana ditegaskan Allah dalam surat ar-Rum ayat 21.

Para mufassir mengatakan, bahwa ayat ini merupakan tanda rahmat, karunia dari Allah yang Maha Besar, yang menjadikan manusia saling hidup berpasangan, untuk mewujudkan ketentraman, cinta dan kasih sayang. Pada akhir ayat ini Allah swt menegaskan kembali, bahwa penciptaan dua pasangan manusia untuk mewujudkan mawaddah dan rahmah sebagai kebesaran al-Khaliq (Sang Pencipta Tunggal).

Pada ayat ini Allah swt memberikan rumusan tentang upaya mewujudkan SAMARA sbb :
Zawaj > Sakinah > Mawaddah & Rahmah

Maksudnya rumusan tersebut adalah bahwa sakinah (ketentraman) yang didambakan setiap insan hendaknya ditempuh dengan jalan zawaj (pernikahan sah), bukan di luar pernikahan. Maka Islam tidak memperkenalkan konsep ‘pacaran’ apalagi ‘kumpul kebo’.

Selanjutnya sakinah tersebut pada gilirannya akan menumbuhkan rasa cinta dan kasih (mawaddah dan rahmah). Karenanya pernikahan bagi seorang muslim merupakan jalan Robbani yang dirancang Allah untuk menumbuhkan ketentraman, rasa kasih dan sayang diantara suami istri.

Karenanya pula maka untuk mewujudkan pernikahan yang bahagia itu seyogyanya mengikuti aturanNya. Artinya kesejahteraan rumah tangga akan didapat manakala mahligai rumah tangga yang dibangun mengikuti prosedur (tata tertib) yang Allah buat.

Ada pertanyaan lain yang perlu dijelaskan disini. Apa standar SAMARA ? Untuk menjawab pertanyaan besar ini perlu kita renungkan, bahwa dalam setiap khutbah nikah Rasulullah saw selalu membaca rangkai 3 ayat yang begitu padat dengan pesan-pesan untuk menggapai mahligai rumah tangga SAMARA.

Rangkaian ayat tersebut adalah (QS 3:102, 4:1, 33: 70-71). 3 ayat ini mengandung nilai dan perintah takwa kepada Allah swt. Sehingga dapat dipahami, bahwa tidak mungkin akan terwujud SAMARA, kecuali jika sejak awal prosesi pernikahan, bahkan proses pra nikah, hingga mendapat keturunan, selalu berjalan di atas rel takwa yaitu ketundukan dan kepatuhan kepada ajaran Allah swt.

Kiat Menuai SAMARA.

Pertanyaan yang tidak kurang pentingnya adalah “Bagaimana kita dapat mewujudkan SAMARA” ?

1. Fungsionalisasi Peran-peran Dalam Keluarga. Untuk tegaknya rumah tangga sakinah mutlak diperlukan memahami fungsi setiap anggota keluarga. Fungsi suami sebagaimana termaktub dalam suart an-Nisa ayat 34 adalah Qowwam (penegak), suami sebagai pilar utama dari sebuah bangunan. Tegak tidaknya pilar qowwam ini akan mempengaruhi tegak tidaknya bangunan rumah tangga sakinah. Namun pilar tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan pilar lain yaitu fungsi istri yang shalihah yaitu yang qonitah (tunduk dan patuh) dan hafizhah (memelihara kehormatan dan harta). Dan tidak kalah penting dukungan factor pilar fungsi anak-anak yaitu Qurratu a’yun (para penyejuk dan penenang hati), tidak membuat keonaran dan kegundahan anggota keluarga lainnya.

2. Merealisasi Tafahum dan Ta’awun Dalam Keluarga. Tafahum (saling memahami) dan ta’awun (saling Bantu) dalam kehidupan rumah tangga merupakan salah satu cara mewujudkan kebaikan, sebab saling tolong menolong dalam kebaikan merupakan perintah Allah yang dapat memberikan pencerahan dalam kehidupan jika perintah tersebut dilaksanakan. Imam Bukhari meriwayatkan dari shahabat Al-Aswad r.a, bahwa Nabi saw menjahit pakaiannya sendiri, menambal sendalnya. Demikian istri dapat berperan dalam membantu pekerjaan-pekerjaan suami, seperti membantu peningkatan ekonomi keluarga, karena hal itu bernilai shadaqah. Seperti halnya Zainab istri Abdullah bin Mas’ud yang memberikan shadaqah kepada suaminya yang tidak mampu bekerja. Bentuk Ta’awun lain dalam keluarga adalah saling bekerja sama dalam mewujudkan anak-anak harapan dan dambaan orang tua.

3. Komunikasi Efektif Dalam Keluarga. Membangun rumah tangga sakinah sangat diperlukan proses komunikasi yang efektif, untuk menyepakati langkah-langkah dan strategi melaksanakan program dalam keluarga. Ada beberapa hal yang perlu dikemukakan dan sekaligus dapat dijadikan dasar-dasar komunikasi, sbb :

a. Menyesuaikan perkataan dengan perbuatan. Kalau seorang suami berkata “saya telah banyak membantu istri meringankan pekerjaannya, namun masih saja ia meletakkan tasnya di sembarang tempat setiap kali ia pulang kerja, padahal ia tahu bahwa perbuatan itu sangat tidak disukai sang istri.

b. Menerima kritik dan saran membangun, demi perbaikan diri dan keluarga. Jika kita berani mengkritik maka kita juga harus lapang dada untuk dikritik. Namun hendaknya diperhatikan adab dan tata cara kritik (seperti: tidak dengan emosi, memilih waktu dan kondisi yang tepat dsb).

c. Ta’aruf (saling mengenal) sifat dan karakter suami istri, salah satu langkah untuk memudahkan tehnis dan sistem komunikasi dalam keluarga.

d. Husnun-niyah (niat baik). Masing-masing harus mempunyai keyakinan dan niat yang baik, sehingga tidak keluar kata-kata mengejek, memojokkan, apalagi sampai menyakitkan hati. Kita harus ingat, bahwa teman bicara kita adalah qurratu a’yun (penyejuk hati) dan kekasih kita.

Akhirnya, mendambakan kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga selama di dunia hanyalah merupakan obsesi yang bersifat sementara, karena ia akan berakhir dan akan pupus dengan berakhirnya kehidupan kita di dunia.

Dambaan “berkumpulnya seluruh anggota keluarga di Syurga” itulah yang seharusnya menjadi tumpuan dan cita-cita setiap kita. Bilakah terjadi ?

Usaha meningkatkan iman dan upaya pendalaman ajaran Islam serta membela menegakkan panji Islam adalah jalan yang harus ditempuh setiap orang yang mengidamkan kebahagiaan hidup hakiki.
“dan orang-orang beriman dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka” (ayat 21 surat ath-Thur).

Semoga Allah ta’ala senantiasa memberikan kemudahan kepada kita untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam rumah tangga kita, menuju keluarga sakinah dan bahagia, amin.

(Penulis: Muhammad Firdaus, BA)

(Sumber: taufik-hamim.com/the)
Muntadaquran.net

Kemerdekaan RI

 

Subhanallah….Karunia dari Allah SWT, Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2012 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 sama-sama pada hari Jumat bulan Ramadhan.

Sahabat…jadikan Hari Kemerdekaan RI ini adalah semangat memberikan

yg terbaik utk negeri dan Masyarakat. Tiada hari tanpa berkarya utk Umat dan Warga Indonesia serta Dunia.Azamkan di hati :
1. Menjaga Iman dan Taqwa diberbagai lini kehidupan
2. Berkarya, berprestasi dan bermanfaat untuk semua.
3. Menghilangkan penyakit hati dan jiwa serta penyakit masyarakat (Korupsi, Kolusi dan nepotisme)Semoga Berkah dan Bermanfaat….Seluruh Generasi menanti….Aamiin.
.

Social Widgets powered by AB-WebLog.com.

Website Apps